Penangkapan Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan

by -49 Views

Dua pria ditangkap oleh Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara karena melakukan pemerasan terhadap seorang sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Pelaku, berinisial DF (28) dan AZ (34), ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Mereka menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil mendapatkan uang tunai total Rp2 juta, dua unit kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban. Aksi kekerasan ini terjadi pada sopir berinisial MA yang sedang mengemudi mobil saat berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Pelaku mendekati mobil korban, masuk ke dalam jendela pintu kanan dan kiri mobil, lalu menodongkan senjata tajam kepada korban dan saksi.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan, dan setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kampung Muka dan Angke. Para pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pemerasan telah digunakan oleh keduanya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Itulah kronologi aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua pria tersebut, yang berhasil diungkap oleh kepolisian Jakarta Utara.

Source link