Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Penangkapan ini dilakukan setelah RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2025 oleh Kejati DKI. Tim penyidik Kejati DKI telah melakukan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor: Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Penangkapan terhadap RAS dilakukan pada Kamis, 18 Desember pukul 04.00 WIB di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan setelah RAS tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali. Tim penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus operandi yang dilakukan oleh RAS adalah dengan memperdaya para karyawan perusahaan dengan cara meminjam identitas mereka untuk melakukan klaim fiktif. RAS menjanjikan kepada para karyawan bahwa mereka akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta hingga 2 juta dengan mengatakan bahwa akan membantu pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen.
RAS juga memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, seperti Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK, dan melakukan kolaborasi dengan oknum karyawan BPJS. Akibat dari tindakan korupsi ini, estimasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan RAS mencapai Rp21,73 miliar.
Dengan adanya penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Kejati DKI Jakarta berharap dapat mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus korupsi ini. Pasal yang disangkakan untuk RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tindakan ini merupakan upaya Kejati DKI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.





