Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengomentari terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, Peraturan tersebut tidak melanggar undang-undang (UU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dzulfikar menjelaskan bahwa Peraturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Perpol tersebut mengatur penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga dan memberikan penjelasan serta batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan anggota Kepolisian. Peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang berkaitan dengan kepolisian. Dzulfikar menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang jabatan di luar kepolisian tidak dibatalkan oleh MK, yang berarti anggota Polri dapat mengundurkan diri asal menjabat di instansi yang memiliki kaitan dengan tugas pokok Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengomentari Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tersebut. Dia menyatakan bahwa aturan yang memungkinkan polisi menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga menegaskan putusan MK terkait pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan tersebut memberikan kejelasan terkait penugasan polisi, frasa yang terkait dengan tugas kepolisian, dan akan dilakukan perbaikan sesuai dengan klausul yang telah ditetapkan dalam putusan MK.





