JPU Sebut Delpedro dkk Unggah 80 Konten Menghasut: Analisis SEO

by -53 Views

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuduh Delpedro Marhaen dan rekannya telah mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU Yoklina Sitepu menyebutkan bahwa para terdakwa memposting informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Konten tersebut di media sosial yang dikelola oleh empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, mencapai 80 konten.

Proses penyebaran informasi di media sosial dilakukan secara bersama-sama oleh keempat terdakwa, yang memiliki akun media sosial masing-masing untuk mengunggah ajakan melawan pemerintah. Ajakan tersebut diproduksi antara tanggal 24-29 Agustus 2025, dan narasi yang diunggah para terdakwa berhasil membuat pelajar terhasut untuk melakukan aksi anarkis di beberapa lokasi seperti depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu konten yang menjadi dakwaan adalah poster dengan tulisan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” yang disertai dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segera hubungi kami”. Postingan tersebut, yang diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim, dinilai menghasut para pelajar untuk membenci kepolisian.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman juga termasuk Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama sidang tersebut, JPU menyoroti konten yang dianggap menghasut para pelajar, menyebabkan kerusuhan dan ketidakamanan di masyarakat. Kasus ini mencerminkan dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

Source link