Pada Kamis, 11 Desember 2025, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etika terkait dengan pemalsuan dokumen ijazah pendidikan doktoral. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menganggap putusan MKMK sebagai acuan penting dalam proses hukum lainnya. MKMK telah memeriksa dugaan pelanggaran etika dan mengkonfirmasi ketiadaan pelanggaran. Meskipun tidak memiliki kewenangan pidana, putusan etik MKMK memiliki konsekuensi. Denny Indrayana menekankan pentingnya konsistensi antara putusan MKMK dan proses pidana yang berjalan. Meski MKMK tidak bisa memutuskan perkara pidana, penting bagi proses pidana untuk sejalan dengan putusan etik MKMK. Kontroversi muncul ketika proses pidana tidak sesuai dengan keputusan MKMK. Meski MKMK tidak bisa memutuskan perkara pidana, aparat penegak hukum tetap bertanggung jawab atas jalannya proses pidana.ærhari ini, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi yang diajukan oleh tersangka, termasuk Roy Suryo. Pesan Facebook berhasil berhasil ditambahkan.
Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MK dalam Kasus Ijazah Palsu





