Pada Senin, 15 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau. Selain dokumen, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi SF Hariyanto, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, termasuk dolar Singapura. Meskipun belum ada informasi detail mengenai jumlah uang yang disita, proses penghitungan masih sedang dilakukan oleh KPK.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kasus ini bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November yang melibatkan beberapa pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun belum memberikan detail secara publik. Sebelumnya, pada hari yang sama dengan penggeledahan, KPK telah mengumumkan penangkapan Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Selain itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, juga telah menyerahkan diri kepada KPK setelah kasus ini terungkap. Di samping itu, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Aksi KPK ini merupakan bagian dari upaya keras lembaga tersebut untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dalam pemerintahan.





