Laporan Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob di Polda Metro

by -64 Views

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Hal ini merupakan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Laporan tersebut dilakukan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Kasus ini mendapat perhatian dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang juga menyelidiki laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus. Kedua Polda tersebut telah memulai tahap penyelidikan terhadap kasus ini, yang menjadi perhatian publik setelah unggahan yang viral di platform online.

Source link