Polda Metro Jaya akan melakukan penelusuran aset milik tersangka penipuan dan penggelapan Ayu Puspita, seorang Wedding Organizer (WO). Langkah ini diambil dalam rangka mengembalikan kerugian para korban yang terlibat dalam kasus tersebut. Total terdapat 207 laporan dari para korban, dengan kerugian mencapai Rp11,5 miliar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menegaskan komitmen untuk maksimalkan penelusuran aset demi pengembalian kerugian kepada korban. Selain itu, polisi terus mengembangkan kasus ini dengan posko pengaduan yang masih terbuka bagi korban lain yang merasa dirugikan. Para korban umumnya tergiur dengan promosi dari WO Ayu Puspita, dimana mereka harus membayar uang muka terlebih dahulu untuk mendapatkan jasa. Meskipun ada janji keuntungan tambahan bagi pelunasan lebih awal, uang dari korban justru digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Dua orang tersangka, Ayu Puspita dan seorang marketing berinisial DHP, dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi keduanya adalah empat tahun penjara.
Korban WO Ayu Puspita: Polisi Kejar Asetnya demi Ganti Rugi





