Polres Metro Jakarta Utara akan mengambil tindakan hukum terhadap sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah itu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, sopir tersebut masih dalam status saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, dan sopir tersebut akan dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang Kelalaian, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor. Proses pengumpulan informasi ini dilakukan dengan serius untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya. Ada 22 orang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini, dimana tiga orang dirawat di RS Cilincing, sembilan orang dirawat di RS Koja, dan sepuluh orang tengah menjalani rawat jalan.
Sopir pengemudi minibus, yang diketahui bernama AI, adalah sopir pengganti yang ditugaskan untuk menggantikan sopir utama dalam mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis di sekolah setempat. Ditemani kernet MRR, AI diketahui telah dua kali mengirimkan makanan program Makan Bergizi Gratis kepada sekolah. Menurut keterangan dari sopir, kecelakaan terjadi karena rem mobil tidak berfungsi normal saat mobil merangsek ke halaman sekolah yang berada di tanjakan. Hal ini membuat sopir keliru dan tidak dapat mengendalikan mobil dengan baik.
Polisi terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh kronologi kecelakaan ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil untuk kepentingan semua pihak yang terlibat.





