Sebuah kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pusat layanan pelaporan juga telah dibuka bagi korban penipuan yang dilakukan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera. Polda Metro Jaya terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kerugian yang dialami oleh para korban yang bervariasi. Meskipun kerugian yang disebutkan secara global mencapai Rp16 miliar, namun konfirmasi dari korban dan bukti-bukti transfer masih harus dikonfirmasi.
Sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus tersebut. Mereka adalah perempuan berinisial A dan pria berinisial D. Peran dari kedua tersangka tersebut telah diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Utara. A berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara D membantu dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kedua pelaku tersebut bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai. Saat ini, tiga orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan dan status mereka masih sebagai saksi.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk bekerja secara transparan dalam penegakan hukum dan menerima laporan dari para korban. Mereka terus memantau perkembangan kasus penipuan ini dengan seksama. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerja sama untuk memastikan kasus ini dapat diungkap dengan baik dan adil.





