Kebakaran Ruko Jakpus: Polisi Periksa Pemilik Terra Drone

by -45 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lain terkait kebakaran yang menewaskan 22 orang di Kemayoran. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa dalam kasus tragis ini, sementara petugas terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran. Potensi hukum yang menanti termasuk pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan bencana dan kematian.

Brigjen Pol Prima Heru dari Rumah Sakit Polri menyatakan bahwa seluruh korban kebakaran telah diidentifikasi. Proses identifikasi dilakukan dengan cermat oleh tim DVI Forensik hingga berhasil mengidentifikasi 22 jenazah. Kasus kebakaran ini menimbulkan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara jika terbukti ada unsur pidana.

Keadaan semakin tegang dengan pemeriksaan tambahan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone dan penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Konten ini dipublikasikan oleh ANTARA sebagai sumber berita terpercaya.

Source link