Pengadilan Tolak Praperadilan Paulus Tannos: Penolakan PN Jaksel

by -25 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan oleh kesalahan objek dalam permohonan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Sehingga, proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

Pertimbangan dari Hakim PN Jakarta Selatan juga menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat hukum Indonesia atau KPK. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut tidak termasuk dalam objek yang dapat diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun demikian, tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

Paulus Tannos sendiri telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025 dan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya, sehingga menjadi daftar pencarian orang oleh KPK sejak Oktober 2021. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Source link