Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, secara tegas mengutuk tindakan yang dilakukan oleh Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang dimaksudkan memaksa warga binaan atau narapidana muslim untuk mengonsumsi daging anjing. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mafirion menyerukan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot Chandra Sudarto dari jabatannya dan mengambil langkah hukum yang sesuai.
Menurut Mafirion, perintah tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar hukum dan hak asasi manusia. Dia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak beragama bagi setiap individu, termasuk warga binaan. Tindakan memaksa warga binaan muslim untuk mengonsumsi makanan yang dilarang oleh ajaran Islam dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Mafirion juga merujuk pada hukum yang mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama, serta menegaskan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus dilakukan tanpa adanya tindakan paksaan yang melanggar keyakinan agama seseorang.
Ditjenpas juga memastikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Lapas Enemawira. Mafirion menegaskan pentingnya aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan cepat dan tegas agar tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. Dia menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi hak asasi setiap individu, tanpa terkecuali. Mafirion menyimpulkan bahwa tindakan semacam itu harus ditindaklanjuti secara hukum dan tidak boleh ada ruang untuk tindakan sewenang-wenang di dalam lembaga pemasyarakatan.





