Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru melalui surat keputusan presiden. Dengan Keppres bernomor 179/TPA Tahun 2025 tanggal 20 November 2025, Kuntadi akan meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelum penunjukkan ini, Kuntadi telah memegang beberapa posisi strategis di lingkungan Kejaksaan, termasuk sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus penting seperti korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah, dan kasus impor gula.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga mendapatkan pujian dan apresiasi atas keberaniannya dalam memberikan hak rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Tindakan ini dianggap sebagai langkah yang kedepankan keadilan. Penunjukan dan keputusan Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan. Tindakan-tindakan seperti ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan di Indonesia.





