Aturan Rekam Wajah Pemilik Nomor HP Baru: Langkah Terbaru dari Komdigi

by -26 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang aturan baru untuk registrasi pelanggan seluler di dalam negeri. Lewat aturan tersebut, nantinya registrasi nomor baru akan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Regulasi ini bertujuan untuk mengatasi penyalahgunaan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga yang kerap digunakan untuk kegiatan kriminal seperti menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.

Menyadari perlunya penyempurnaan dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi guna memastikan validitas data pelanggan dilakukan secara aman, efektif, dan efisien, Komdigi memberikan pernyataan dalam siaran persnya. Hal ini sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang wajib diterapkan oleh penyedia layanan telekomunikasi, menyebabkan wajibnya pendaftaran pengguna layanan telekomunikasi menggunakan data biometrik untuk pengenalan wajah.

Namun, belum ada regulasi yang mengatur secara teknis penggunaan data biometrik untuk pendaftaran layanan telekomunikasi. Oleh karena itu, Komdigi merencanakan adanya Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan) untuk memperkuat keamanan digital nasional. Beberapa materi muatan yang akan disertakan dalam aturan baru ini antara lain kewajiban registrasi menggunakan Nomor MSISDN, NIK, dan data biometrik pengenalan wajah bagi WNI.

RPM Registrasi Pelanggan juga akan mengatur hal-hal pokok seperti keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi, pelindungan nomor pelanggan, pengawasan, pengendalian, dan ketentuan peralihan. Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK selama satu tahun sejak diundangkan, kemudian wajib dilakukan dengan NIK dan biometrik face recognition. Teknis penggunaan biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.

Source link