Alasan Ancaman Blokir Cloudflare Komdigi yang Perlu Diketahui

by -30 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir layanan internet global, Cloudflare. Ancaman ini muncul setelah Cloudflare menjadi salah satu dari 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diminta untuk segera mendaftar sebagai PSE. Menurut Komdigi, pendaftaran PSE bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam ekosistem digital untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Cloudflare banyak digunakan sebagai infrastruktur judi online. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 76 persen situs judi online menggunakan layanan Cloudflare untuk menyembunyikan alamat IP dan mempercepat transfer domain demi menghindari pemblokiran konten.

Sebagai respons, Komdigi meminta Cloudflare segera mendaftar sebagai PSE agar memudahkan koordinasi penanganan judi online. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Operator Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tanpa pendaftaran PSE yang sah, penegakan hukum terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi sulit dilakukan.

Komdigi menekankan bahwa platform global tetap dapat berkolaborasi selama mematuhi aturan. Jika Cloudflare tetap tidak mendaftar, mereka bisa menghadapi sanksi administratif termasuk penghentian akses sesuai dengan hukum yang berlaku. Komdigi terbuka bagi platform global yang menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

Source link