KPK Sebut Nadiem Makarim Calon Tersangka Korupsi Cloud Google

by -34 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebutkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Makarim, dan mantan Staf Khususnya Juris Tan sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Komisi tersebut mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika satu kasus ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, penyelesaiannya akan diserahkan kepada pihak yang lebih dulu menangani kasus tersebut selama penyidikan. Kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikburistek diputuskan akan diteruskan penanganannya oleh Kejaksaan Agung, karena kasus serupa terkait Chromebook telah lebih dulu ditangani oleh lembaga tersebut. Dalam kasus ini, KPK menegaskan bahwa terdapat keterkaitan antara pengadaan Chromebook (hardware) dan Google Cloud (software) di Kemendikbudristek. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kedua produk tersebut sebagian besar sama, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan stafsusnya.

Source link