Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), seperti Roy Suryo dan lainnya, tidak akan ditahan tetapi diwajibkan untuk melapor secara berkala. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa delapan tersangka dalam kasus ini dilarang meninggalkan negara dan harus melapor ke Polda Metro Jaya. Tindakan pencekalan ini dilakukan karena mereka sudah memiliki status tersangka dalam kasus tersebut untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri. Meskipun mereka diperbolehkan bepergian ke luar kota, tetapi mereka tetap harus melapor dan hadir saat diminta. Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dan dikenakan beberapa pasal, termasuk Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta berbagai pasal Undang-Undang ITE. Tindakan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus yang melibatkan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik.
Roy Suryo Cs tidak ditahan tapi harus wajib lapor: Fakta Terbaru





