Menkomdigi mendukung pelarangan thrifting, regulasi siap diikuti

by -36 Views

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kesiapannya untuk selaras dengan kebijakan besar pemerintah jika aktivitas penjualan barang bekas atau thrift dilarang. Menurutnya, apabila aturan pelarangan berjualan thrift diberlakukan, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut. Hal ini diutarakan oleh Meutya ketika ditanya tentang penindakan penjual thrift online di Jakarta.

Untuk lebih jelasnya mengenai penindakan yang akan dilakukan, Meutya mengatakan akan ada pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Hal ini akan mengatur aturan pengawasan di ranah digital dan pelaksanaannya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong pedagang thrifting untuk beralih menjual produk lokal guna menjaga industri dalam negeri dari serbuan barang impor bekas. Langkah ini juga diambil untuk membuka peluang pasar baru bagi UMKM. Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menginstruksikan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Thrifting yang berasal dari kata bahasa Inggris ‘thrift’ yang berarti penghematan, merupakan kebiasaan berbelanja baju atau barang bekas. Fenomena thrift ini telah dikenal sejak lama dan berkembang menjadi gaya hidup sejak 1980-an di berbagai kota besar seperti Bandung dan Jakarta.

Sejarah thrifting telah dimulai sejak lebih dari satu abad lalu di Amerika Serikat, ketika pasar loak atau kultur thrifting mulai berkembang. Gerakan barang-barang second-hand atau preloved kala itu digalakkan oleh organisasi seperti Salvation Army dan Goodwill. Mereka mengumpulkan baju bekas untuk dijual dengan harga terjangkau kepada para imigran.

Source link