Pada Selasa (18/11) terjadi beberapa peristiwa kriminal dan keamanan di Jakarta. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga progres pemeriksaan saksi terkait ledakan di SMAN 72. Polisi mengungkap motif pelaku penganiayaan di Depok yang disebabkan karena korban menolak melakukan tindakan kriminal. Kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat juga mendapat penambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Di Jakarta Timur, polisi mengungkap motif cemburu dan kronologi penusukan yang menewaskan seorang pemuda. Sementara di Jakarta Barat, enam terduga pelaku curanmor direhabilitasi karena bukti yang tidak cukup untuk menerapkan pidana pencurian. Terduga pelaku ledakan di SMAN 72 belum dapat dimintai keterangan oleh polisi. Keseluruhan peristiwa ini memperlihatkan beragam kasus kriminal yang terjadi di Jakarta.
Ini Dia Penganiayaan Kemarin dan Kelanjutan Kasus SMAN 72





