Provinsi Sumatera Utara telah resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan skema pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi restorative justice (RJ). Dengan langkah inovatif ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Pendekatan restorative justice tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga fokus pada proses rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan upaya pencegahan tindak pidana juga dapat lebih efektif dilakukan. Langkah Provinsi Sumatera Utara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia untuk mengadopsi pendekatan restorative justice guna menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sumut: Penanganan yang Efektif





