Tudingan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menimbulkan kontroversi. Ahli hukum dari Universitas Dirgantara, yaitu Sukoco, menegaskan bahwa hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah dokumen sah atau palsu, bukan opini publik atau individu di media sosial. Sukoco, yang merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal dan dapat merusak kehormatan dari institusi pendidikan yang kredibel.
Menurut Sukoco, dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah, sehingga seseorang tidak dapat dianggap bersalah tanpa putusan pengadilan. Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Sukoco juga menjelaskan bahwa badan publik-lah yang berkewajiban menyediakan informasi, bukan individu. Ketika isu mengenai ijazah digulirkan, Sukoco menekankan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki kewajiban pribadi untuk membuka dokumen pribadinya seperti ijazah.
Tuduhan yang beredar di publik juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sukoco menegaskan bahwa siapa pun yang ingin memperoleh dokumen publik harus mengikuti mekanisme resmi melalui Komisi Informasi Publik (KIP), bukan menuduh secara terbuka di media sosial. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur hukum yang berlaku dalam menyampaikan informasi publik dan tidak mudah terpengaruh oleh tudingan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
