Mengenal MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang

by -42 Views

MKD DPR RI: Pengawas Etika Wakil Rakyat di Senayan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan etika anggota DPR di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR RI, MKD memiliki peran tetap dan fungsi penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku para wakil rakyat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK), MKD hadir untuk memastikan anggota DPR menjalankan tugas dengan tanggung jawab, integritas, dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.

MKD berperan layaknya “pengadilan” internal DPR yang menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR. Proses ini tidak melibatkan intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Namun, perkara yang ditangani MKD adalah perkara etik yang berkaitan dengan perilaku dan kepatuhan anggota dewan, bukan perkara pidana. Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, di mana terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.

Dengan 17 anggota yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan, MKD DPR RI menaruh prinsip musyawarah untuk mufakat dan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan saat pemilihan anggota. Setelah terpilih, anggota MKD diharapkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Tugas MKD dipetakan dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, yang meliputi pemantauan, penyelidikan, sidang, penerimaan surat dari pihak hukum, permintaan keterangan, dan pendampingan penegak hukum dalam kasus yang melibatkan anggota DPR. Selain tugas, MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut pada pelanggaran kode etik, memanggil pihak terkait, memutuskan kasus, menyusun anggaran, serta melakukan evaluasi peraturan DPR.

Sebagai pengawas, pengadil, dan pemegang etika, MKD tidak hanya berperan sebagai penjaga kehormatan legeslatif tetapi juga pilar penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif negara. MKD DPR RI menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas dan martabat lembaga.

Source link