Ditahan KPK, PKB Rencanakan Diskusi Bantuan Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid

by -88 Views

Pada Kamis, 6 November 2025, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa pihaknya belum membahas mengenai pemberian bantuan hukum atau sanksi terhadap kadernya, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid yang saat ini ditahan oleh KPK. Abdul Wahid ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, di mana ia diduga telah memeras anak buahnya sebesar Rp7 miliar dengan istilah ‘jatah preman’. Cucun menjelaskan bahwa langkah-langkah terkait hal ini masih akan dipertimbangkan setelah mendapatkan arahan lebih lanjut, serta akan dibahas dalam rapat DPP.

Cucun juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai sanksi dan bantuan hukum masih perlu dibicarakan secara lebih mendalam dalam rapat DPP. Ketika ditanya apakah PKB telah berkomunikasi langsung dengan Abdul Wahid terkait penangkapan ini, Cucun mengaku belum mengetahui hal tersebut. Selain Abdul Wahid, dua pejabat lainnya, yaitu M. Arief Setiawan (MAS) dan Dani M. Nursalam (DAN), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka disangka telah terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2025.

Pada Rabu, 5 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025. Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Situasi ini masih akan terus dipantau untuk pengembangan lebih lanjut.

Source link