Penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015 diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara terkait pengadaan minyak dalam periode tersebut. Untuk mengusut kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait serta meneliti dokumen terkait perkara tersebut. Penyidikan kasus baru ini bermula dari pengembangan dua perkara yang dimulai pada Oktober 2025, yaitu dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 dan dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014. Chrisna Damayanto dan Bambang Irianto merupakan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa pembangunan di Integrated Knowledge Neighborhood (IKN) terus berjalan dan tidak berhenti.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah





