Polda Metro Jaya: Catat 2.597 Laporan Kejahatan Siber

by -51 Views

Selama periode Januari hingga Agustus 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp24,3 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penipuan daring, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol) menjadi bentuk kejahatan siber yang paling dominan. Trend kejahatan siber ini meningkat signifikan pada bulan Mei hingga Juli 2025 dengan lebih dari 800 laporan yang tercatat.

Modus kejahatan siber semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu hingga pemerasan seksual. Penyidik juga menemukan adanya jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Pelaku menggunakan berbagai platform seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan e-commerce untuk menjalankan aksi penipuan. Metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis kecerdasan buatan kini juga banyak digunakan untuk mencuri data pribadi korban.

Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Siber yang bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani kejahatan siber dan aktivitas keuangan ilegal. Salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center untuk menangani kasus penipuan online secara cepat dan efisien.

Dalam menghadapi maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan berpotensi merugikan. Aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center akan menjadi solusi terintegrasi antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online. Upaya preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat meminimalisir kejahatan siber di Indonesia.

Source link