Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus penyaluran kredit fiktif di salah satu bank BUMN. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Seksi Intel Kejari Sikka. Para tersangka, yang identitasnya diinisialkan, dihadapkan pada proses hukum dengan penahanan selama 20 hari. Modus operandi yang dilakukan para pelaku melibatkan tiga unit bank BUMN yaitu Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Mereka memanipulasi dokumen pengajuan kredit dan menggunakan calo untuk memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya. Hasil audit menunjukkan kerugian negara yang bervariasi dalam rentang waktu tertentu, dari miliaran hingga miliaran rupiah. Masing-masing unit bank melaporkan jumlah kerugian negara yang dialami akibat kasus korupsi tersebut.
Skandal Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN: 8 Tersangka 3 Buron





