WNA Jadi Bos BUMN: Ancaman Disikat Kejagung

by -52 Views

Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang ditempatkan di posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan terbebas dari hukum. Jika terbukti melakukan korupsi atau tindakan merugikan keuangan negara, mereka tetap akan diproses hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia, tanpa terkecuali bagi siapa pun pelakunya.

Anang menekankan bahwa supremasi hukum tidak mengenal batas kewarganegaraan. Jika tindak pidana terjadi di Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara, Kejaksaan Agung akan bertindak. Meskipun demikian, penegakan hukum akan dilakukan dengan profesional dan hati-hati, tanpa tindakan sembrono. Kabar terbaru menunjukkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah mengizinkan WNA untuk memimpin BUMN, setelah mengubah regulasi terkait.

Prabowo juga berencana untuk memangkas jumlah BUMN yang awalnya mencapai 1.000 menjadi sekitar 200-an saja. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengoptimalkan kinerja BUMN dan menjalankannya sesuai standar bisnis internasional. Keputusan tersebut mendapat respons beragam dari berbagai pihak, namun tetap menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan.

Source link