Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Fakta Terbaru

by -147 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan deportasi terhadap 97 warga negara asing (WNA) dari 190 yang ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian merupakan komitmen utama dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah. Pelanggaran terbesar yang dilakukan oleh WNA adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Mayoritas WNA yang terlibat berasal dari Nigeria, dengan banyaknya kasus terjadi di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari jumlah total WNA yang ditangkap, 97 orang telah dikenai tindakan deportasi ke negara asal, sedangkan yang lainnya sedang dalam proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya serta mendorong masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi yang disediakan.

Source link