Banyak masyarakat saat ini berminat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai dengan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.
Upah PPPK Paruh Waktu didasarkan pada gaji sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Setiap provinsi memiliki UMP yang berbeda-beda, sehingga gaji PPPK Paruh Waktu juga bervariasi. Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, mereka tetap memiliki hak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, dan lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan anggaran juga dapat membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Sebagai PPPK Penuh Waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS merupakan pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja yang lebih singkat. Kedua status tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu merupakan pilihan menarik bagi masyarakat yang berminat menjadi pegawai pemerintah tanpa harus menjadi PNS. Dengan persyaratan dan tata cara yang jelas, semakin banyak yang tertarik untuk mengambil posisi PPPK dalam ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan di instansi pemerintah.




