Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap mengklaim bahwa mereka akan terus menuntut bukti sah terkait dugaan kerugian negara meskipun permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditolak oleh pengadilan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian tersebut. Kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa hasil audit untuk menghitung kerugian negara masih belum terbukti secara nyata. Mereka merespon penolakan praperadilan dengan menyatakan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menyatakan bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan laptop tersebut. Selain itu, dua ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang juga sepakat bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti. Meskipun praperadilan hanya menilai aspek prosedural, kuasa hukum menekankan pentingnya mempertimbangkan substansi perkara sebagai bagian dari proses hukum yang adil. Diharapkan keputusan hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek penting dalam perkara korupsi ini.
Tuntutan Bukti Kerugian Nadiem: Analisis Pasca Praperadilan





