Legislator Golkar: Kritik Soal PP Minerba Tidak Tepat

by -108 Views

Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik menegaskan bahwa tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar. Proses penyusunan PP diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga penyusunannya merupakan kerja lintas kementerian, bukan tanggung jawab tunggal kementerian teknis. ESDM memang menyusun draf awal, tapi setelah itu wajib melalui tahapan harmonisasi di Kemenkum dan pembahasan antar-kementerian sebelum ditetapkan Presiden. Informasi resmi dari Kemenkum telah menegaskan bahwa PP Minerba sudah sah dan berlaku, seperti yang disampaikan dalam pernyataan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Keterlambatan bukan disebabkan oleh aspek penyusunan, melainkan pada tahapan administrasi publikasi yang menjadi domain Kemenkum. Proses penentuan PP Minerba menjadi hal yang penting dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola sumber daya mineral yang transparan dan berpihak pada kepentingan nasional. Proses pembentukan PP diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Permenkum Nomor 23 Tahun 2018, menekankan pentingnya harmonisasi dan pembulatan konsepsi lintas lembaga sebelum pengundangan.

Source link