Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melakukan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan juga menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, dan maknanya telah diatur dalam Surat Edaran dari Kementerian Kebudayaan RI.
Pada tanggal 30 September, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan kepada para pahlawan revolusi. Pengibaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang menjelaskan mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang dengan rinci. Selama prosesi, setiap orang wajib memberikan penghormatan dengan berdiri tegak, menghadap ke arah bendera, dan bersikap khidmat.
Ada ketentuan khusus mengenai pengibaran bendera setengah tiang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Posisi setengah tiang ditetapkan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Hal ini berlaku bagi semua elemen masyarakat yang ikut serta dalam penghormatan peringatan nasional.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam sekaligus penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur. Sedangkan pada 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang peristiwa tersebut dan meneguhkan kembali nilai-nilai dasar bangsa. Pemahaman akan makna ini diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan dan terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.





