Pemutihan Pajak PKB Sumut Rp974 Miliar, Ringankan Beban Warga

by -210 Views

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar, mendekati target yang ditetapkan. Realisasi ini mencapai 55,96% dari target awal sebesar Rp1,7 triliun. Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, mengumumkan capaian ini dalam sebuah acara temu pers di Medan. Pemprov Sumut telah memberlakukan program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda sebagai solusi untuk meringankan beban masyarakat. Program tersebut sangat berhasil, meningkatkan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, Sumut berharap dapat memperkuat pembangunan daerah. Upaya ini juga merupakan wujud nyata dari Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kesadaran pajak. Kepatuhan wajib pajak menjadi fokus utama, dengan adanya berbagai insentif dan kemudahan pembayaran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

Masyarakat dapat menikmati berbagai potongan dan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan, seperti potongan pokok PKB hingga 5% bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Selain itu, penghapusan sanksi administrasi, denda, serta kemudahan pembayaran melalui aplikasi seperti SIGNAL atau e-SAMSAT turut menjadi bagian dari program ini. Dengan berbagai kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang lebih tinggi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Source link