Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial HW (39) telah terjadi sejak bulan Agustus 2025, menurut laporan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini dimulai ketika tersangka bertemu dengan seorang anak berusia 12 tahun bernama SQ, yang sebelumnya telah saling mengenal karena tinggal di satu bangunan apartemen. Tersangka mengajak korban ke dalam kamar apartemennya dan menunjukkan video-video yang tidak pantas untuk usia anak. Dengan iming-iming memberikan ponsel dan uang, tersangka akhirnya melakukan tindakan pencabulan terhadap korban setelah meningkatkan gairahnya. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Tindak pencabulan anak usia lima tahun di kawasan Pancoran dan perlindungan untuk korban pencabulan di Tebet yang didampingi oleh Dinas Perlindungan Anak DKI juga menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di Jakarta.
Pencabulan Anak di Jaksel: Polisi Ungkap Kasus Sejak Agustus 2025





