Sejumlah pihak menyoroti Farhan Indra Setiawan, siswa kelas 12 SMAN 62 Jakarta Timur, yang membuat surat permintaan untuk dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Farhan ditangkap sejak aksi demonstrasi rusuh pada bulan Agustus dan sekarang menghadapi ancaman dikeluarkan dari sekolahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Farhan terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penjarahan, bukan demonstrasi. Ade Ary juga menjelaskan bahwa Farhan yang lahir pada tahun 2006 kini berusia 19 tahun dan ditetapkan sebagai tersangka bersama orang lain dalam kasus penjarahan. Meskipun pihak keluarga telah mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan penjamin, keputusan tetap berada di tangan penyidik. Polisi mengimbau agar masyarakat, terutama pelajar, berhati-hati dalam aktivitas mereka dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan atau melanggar hukum. Surat yang ditulis Farhan dari dalam rutan Polda Metro Jaya viral di media sosial, meminta dibebaskan agar dapat kembali bersekolah karena sudah masuk kelas 12. Farhan menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang dilontarkan pihak berwajib dan memohon bantuan agar tidak dikeluarkan dari sekolah serta dapat melanjutkan pendidikan.
Farhan Siswa SMAN 62 Tulis Surat Minta Dibebaskan dari Rutan: Respons Polisi





