Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut AKP I Gede Gustiyana, pelaku premanisme tidak akan ditoleransi, baik yang berkedok sebagai juru parkir maupun dalam bentuk lainnya. Petugas kepolisian siap untuk bertindak dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemui kasus premanisme. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza. Pelaku telah dijerat dengan pasal Kitab Undang-Undang Pidana terkait pemerasan dan penganiayaan. Kasus ini terjadi saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir, namun pelaku meminta uang tambahan dan akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan. Polres Metro Jakarta Utara menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas aksi premanisme dan pemerasan di wilayahnya guna menjaga keamanan masyarakat.
Penegakan Hukum Premanisme oleh Polisi Jakut





