Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Kampung Karey, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kejadian pemerasan dan penganiayaan terjadi saat korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di parkiran motor Mall La Piazza. Korban telah membayar parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta uang tambahan Rp10.000 per unit, yang kemudian berujung pada adu mulut. Pelaku kemudian memukul korban dengan pipa besi hingga menyebabkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.
Korban melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, dan Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Onkoseno juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.
Sumber: ANTARA





