Pembaruan Kasus Pagar Laut Desa Kohod Tangerang: Sidang Perdana 30 September 2025

by -224 Views

Pada Selasa, 30 September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan kejaksaan dan telah terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Empat terdakwa yang akan disidang dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lainnya, yaitu Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi. Majelis hakim yang akan memimpin perkara ini terdiri dari Hasanuddin sebagai Ketua Majelis, dan anggota hakim Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

Dalam uraian perkara, para terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Mereka menggunakan dokumen palsu seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, dan surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga. Selain itu, terdakwa juga dituduh mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang antara Desember 2023 hingga November 2024. Terdapat 234 bidang yang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain SHGB, penyidik juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diperoleh dari dokumen bermasalah. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

Source link