Dua warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk setelah terbukti melakukan perjudian. Hukuman ini diterapkan setelah keduanya mendapatkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Meureudu. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di hadapan masyarakat di halaman Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu. Para terpidana, Sabrul Kamal dan Fahkrul Radhi, yang merupakan mahasiswa, dijatuhi hukuman 10 kali cambuk karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perjudian.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie Jaya, Suheri Wira Firnanda, eksekusi cambuk dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mereka menjalani hukuman cambuk selama enam kali setelah pemotongan masa penahanan selama 118 hari. Suheri juga menjelaskan bahwa pengurangan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum setempat.
Penegakan syariat Islam di Pidie Jaya dilaksanakan dengan konsistensi dalam menjalankan perintah pengadilan. Harapannya, hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi terpidana dan efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan perjudian atau pelanggaran syariat Islam lainnya. Semua ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan terhadap hukum dan ketertiban di masyarakat.





