Polsek Pademangan berhasil menangkap seorang wanita berinisial A (23) yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jalan Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Wanita ini kemudian menjual hasil curian dengan harga Rp300 ribu. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan di kawasan Tanjung Priok.
Informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian membantu dalam mengungkap kasus ini. Pelaku, seorang perempuan, dikenal sering beraktivitas di area Tanjung Priok dan tidak memiliki jaringan pelaku lainnya. Menurut Muhaiyin, pelaku menyusun rencana sebelum melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka motor korban yang sudah agak rusak.
Motor curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp300 ribu, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi pun mengimbau masyarakat, terutama warga Pademangan, untuk lebih waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor yang semakin marak terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat diingatkan untuk selalu menggunakan kunci ganda agar mencuri motor menjadi lebih sulit bagi pelaku. Dengan langkah ini, diharapkan aksi pencurian bisa dicegah dan membuat lingkungan lebih aman. Kabar ini disampaikan oleh Mario Sofia Nasution dan diedit oleh Rr. Cornea Khairany pada tahun 2025.




