Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap dua pemuda berinisial NA (27) dan RL (25), yang diduga menjadi pengendali dan pengelola situs judi daring di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi online di sebuah rumah toko yang mereka sewa pada Rabu malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk monitor, CPU, keyboard, mouse, telepon genggam, dan kartu ATM dari beberapa bank.
Menurut keterangan Twedi, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram. Situs judi yang mereka kelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77. NA berperan sebagai pemilik situs dan penerima aliran dana, sementara RL bertugas sebagai operator dan administrator.
Dalam kurun waktu tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku telah mengantongi sekitar Rp100 juta dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari. Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, kemudian dialihkan ke aplikasi dompet digital. Kasus ini terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Atas tindakan kriminal yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun. Keuntungan hasil bisnis judi ilegal tersebut dibagi rata oleh para tersangka. Semua kegiatan ini dilakukan atas dasar keinginan pribadi dan tanpa adanya jaringan lain yang membantu.





