Modus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Jakarta Selatan (Jaksel) menggunakan cara-cara licik, seperti menjual kopi dan kosmetik untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut. Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa selama operasi di dua warung kopi kontainer, ditemukan jenis narkoba berupa tujuh butir psikotropika sabu-sabu berat satu miligram, tujuh butir sabu-sabu berat dua miligram, dan satu telepon seluler. Tidak hanya di warung kopi, narkoba juga ditemukan disamarkan dalam toko kosmetik dengan cara membungkus 12 butir obat-obatan ke dalam plastik bening. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, termasuk dua penjaga toko yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Penjualan narkoba dilakukan dengan harga Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butirnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan data BNN RI, Jakarta merupakan pusat peredaran narkoba dengan tingkat penyalahguna mencapai 3,3 persen, setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal 2025. Terdapat 112 kawasan yang rentan terhadap peredaran narkoba di Provinsi DKI Jakarta. Sebagai upaya penanganan, BNN Provinsi telah menyediakan empat klinik rehabilitasi yang telah melayani 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta.
Pada akhirnya, peredaran narkoba di Jakarta Selatan tetap menjadi perhatian serius, terutama karena fakta bahwa kemiskinan dimanfaatkan oleh para bandar untuk menciptakan patron-patron sosial baru. Kehadiran kepolisian dan instansi terkait terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan demi mengatasi masalah peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.





