Ma Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO: Analyzing the Case

by -215 Views

MA Menganulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) setelah permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum dikabulkan. Putusan kasasi ini ditetapkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Namun, setelah penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.

Kejagung menetapkan tiga hakim tersebut sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Masing-masing tersangka diduga menerima suap total senilai Rp21,9 miliar. Uang suap tersebut diyakini diterima bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dengan total Rp40 miliar.

Menurut jaksa, uang suap diterima oleh para hakim dalam dua kali transaksi. Transaksi pertama terjadi di PN Jakarta Pusat, dan transaksi kedua dilakukan beserta Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang haram tersebut diduga diterima dari pihak yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus CPO.

Source link