Persidangan kasus asusila mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara berdasarkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. JPU menganggap perbuatan Fajar tidak hanya merugikan korban tetapi juga merusak reputasi institusi kepolisian karena dilakukan oleh seorang aparat hukum. Di luar ruang sidang, Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) menggelar demonstrasi menuntut hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Massa menilai tindakan Fajar merugikan Indonesia di mata internasional karena perbuatannya merusak citra bangsa. Demonstran mengingatkan majelis hakim untuk bersikap profesional dan tidak terpengaruh pihak manapun dalam menjatuhkan putusan demi memberikan keadilan bagi korban. Usai menyampaikan pernyataan sikap, massa membubarkan diri dengan tertib tanpa mengganggu jalannya persidangan. Selain itu, mahasiswi pemasok anak korban juga dituntut 12 tahun penjara terkait kasus yang sama dengan AKBP Fajar.
Sidang Kasus Asusila AKBP Fajar: Demo, Tuntutan 20 Tahun Penjara





