Polsek Cilincing telah menetapkan seorang remaja pria berusia 15 tahun dengan inisial MP sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan replika senjata api airgun yang disiapkan untuk tawuran di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka MP dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa replika senjata api jenis airgun bermerk Pietro Barreta beserta peluru gotri. Patroli KRYD yang dilakukan Polsek Cilincing berhasil mengamankan tiga remaja yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Kalibaru pada Minggu (21/9) dini hari. Menurut Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku telah membeli replika senjata api tersebut melalui media sosial dengan perkiraan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kasus ini terkait dengan rencana tawuran antara Kelompok Pepaya dan Kelompok Kandang Sapi di Kalibaru, Cilincing, yang telah diatur melalui media sosial sebelumnya. Patroli yang melibatkan 40 personel dengan dukungan kendaraan taktis serta unsur Tiga Pilar berhasil mencegah tawuran yang direncanakan oleh kedua kelompok tersebut.
Polisi Tetapkan Remaja Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Replika





