IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia 2028: Maksud Prabowo Terungkap

by -154 Views

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik untuk tahun 2028. Penetapan tersebut bertujuan agar pembangunan infrastruktur di IKN tetap berjalan sehingga pada 2028 fasilitas penunjang pusat pemerintahan sudah selesai dibangun. Prasetyo menegaskan bahwa dalam waktu tiga tahun, entitas legislatif, eksekutif, dan yudikatif seharusnya telah selesai dibangun. Presiden Prabowo juga sepakat untuk mendorong pembangunan infrastruktur gedung legislatif dan yudikatif seperti gedung DPR/MPR/DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta penjelasan dari Prabowo mengenai arti dari penetapan ibu kota politik untuk IKN karena istilah tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Diharapkan adanya perencanaan yang lebih spesifik untuk menyambut IKN menjadi ibu kota politik pada 2028, seperti kapan kantor presiden, kantor kepresidenan, dan kantor menteri koordinator dapat mulai digunakan.

Source link