DPR RI telah menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan diputuskan bahwa seluruh fraksi DPR RI setuju dengan RAPBN 2026 setelah mendengarkan laporan hasil kerja Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.
Sebelum pengambilan keputusan terkait RAPBN 2026, Said Abdullah melaporkan hasil kerja yang telah dibahas dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ketua Banggar DPR RI juga melaporkan pendapat mini dari tiap fraksi DPR RI dalam rapat paripurna tersebut. Setelah itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan forum mengenai RAPBN 2026 yang akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
RAPBN 2026 yang disetujui mencakup Pendapatan Negara sebesar Rp 3.153,6 triliun dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp 2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 459,2 triliun. Belanja Negara mencapai Rp 3.842,7 triliun dengan rincian belanja Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga dan non Kementerian/Lembaga) sebesar Rp 3.149,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 693 triliun. Defisit anggaran dari APBN ditetapkan sebesar Rp 689,1 triliun.





