Keji! 2 Kakek di Bogor Cabuli 2 Bocah, Modus Bikin Geleng-geleng

by -185 Views

Dua bocah perempuan berusia 8 dan 9 tahun di Ciampea, Bogor, dilaporkan telah dicabuli oleh dua orang kakek berinisial WS (65) dan MR (68). Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap oleh Polres Bogor, yang kemudian mengamankan kedua pelaku. Peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2025, ketika kedua korban sedang bermain di sebuah kebun dan kemudian diajak masuk ke sebuah saung dengan iming-iming uang sebesar Rp5 ribu. Korban kemudian merasa dicabuli oleh kedua pelaku.

Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi, sehingga kasus tersebut terungkap. Kedua kakek ini dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang adil dalam kasus ini.

Source link