Polres Metro Jakpus Berhasil Amankan Pengedar Ganja 53kg

by -150 Views

Peredaran ganja dalam jumlah besar kembali digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat. Dua pria berinisial AWS dan IR kini harus berhadapan dengan penyidik setelah kedapatan membawa ganja siap edar, lalu dari pengembangan kasus ditemukan puluhan kilogram ganja kering lain yang disembunyikan di rumah kontrakan.

Ditangkap Saat Bawa Ganja di Pulogebang

Penangkapan berlangsung pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan saat membawa satu kilogram ganja kering yang sudah dipersiapkan untuk diedarkan.

Pemeriksaan di lokasi tidak berhenti di situ. Dari keterangan awal, AWS dan IR mengaku masih menyimpan ganja dalam jumlah jauh lebih besar di rumah kontrakan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya ditemukan tambahan 53,75 kilogram ganja kering.

Jaringan Pasokan Diduga Mengarah ke SY

Dalam pemeriksaan awal, keduanya juga menyebut ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial SY. Nama itu kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Polisi masih menelusuri peran SY dalam rantai distribusi narkotika yang diduga melibatkan kedua tersangka.

Temuan ini membuka gambaran bahwa kasus tersebut bukan sekadar kepemilikan barang haram dalam jumlah besar, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas. Penyidik kini mendalami alur pasokan, penyimpanan, hingga distribusi ganja yang diduga berjalan di Jakarta dan sekitarnya.

Diduga Sudah Edarkan 12 Kilogram

Polisi turut mengungkap bahwa AWS dan IR diduga bukan pemain baru. Selama periode Agustus hingga 10 September, keduanya disebut telah mengedarkan 12 kilogram ganja. Fakta itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas mereka sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terstruktur.

Atas perbuatannya, AWS dan IR dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana disampaikan Polres Metro Jakarta Pusat.